Endah Purwanti : Guru Adalah Pilar Peradaban, DPRD Kota Bogor Berkomitmen Lindungi dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor
© DPRD Kota Bogor

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mewakili Ketua DPRD Kota Bogor, menghadiri kegiatan Training Pelatihan Guru Agama/PAI bertema "Menjadi Coach yang Efektif Membangun Kelas yang Produktif". Acara ini digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bogor, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh puluhan guru agama dan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Bogor, dengan tujuan meningkatkan kompetensi guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan produktif.

Dalam sambutannya, Endah Purwanti menyampaikan apresiasi kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Politikus PKS tersebut menekankan bahwa guru memiliki peran sentral dalam membentuk karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta berkontribusi positif bagi masyarakat.

"Guru adalah ujung tombak pendidikan. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru melalui kebijakan yang konkret," ujar Endah.

Endah juga menjelaskan bahwa DPRD Kota Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru. Raperda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.

"Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mencapai itu, guru perlu mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai," jelas Endah.

Raperda tersebut, lanjut Endah, akan mengatur berbagai aspek penting terkait perlindungan guru. Mulai dari hak dan kewajiban guru, tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, hingga peran satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam mendukung tugas guru.

Selain itu, tambah endah, Raperda juga akan mengatur kedudukan dan wewenang guru sebagai tenaga profesional, mekanisme pelaksanaan perlindungan guru, kelembagaan dan koordinasi, serta pembiayaan untuk menjamin implementasinya.

"Kami ingin memastikan bahwa guru-guru di Kota Bogor dapat bekerja dengan tenang, terlindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil. Dengan begitu, mereka bisa fokus pada tugas mulia mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," tambah Endah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para guru agama/PAI di Kota Bogor dapat semakin profesional dan inspiratif dalam menjalankan tugasnya. Dukungan dari DPRD Kota Bogor melalui Raperda Perlindungan Guru juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik, sehingga terwujud generasi muda yang berkarakter, berkualitas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

BERITA TERKAIT
© Image Copyrights Title

Terima Massa Aksi Demonstrasi,....

© Image Copyrights Title

Sinergi DPRD dan Pemerintah Ko....